forum pp
Rabu, 18 September 2013
hari tani
24 September 2013, merupakan momen penting bagi sejarah hukum agraria di Indonesia. 53 tahun yang lalu, tepatnya, 24 September 1960, disahkan oleh Presiden Republik Indonesia (Soekarno) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang lebih dikenal dengan nama Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).Kelahiran UUPA, merupakan tonggak sejarah hukum agraria yang secara normatif menempatkan petani pada proses pemberdayaan untuk
memperoleh kekuasaan, kekuatan, dan kemampuan terhadap sumber daya tanah. UUPA sebagai rekonstruksi bangunan politik agraria, bertujuan menjamin hak-hak petani atas tanah. Selain puncuk hokum tertinggi di Indonesia yaitu uud 1945 pasal 33 bumi,air,tanah dan kekayaan alam lainnya dimiliki oleh Negara dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat.
Dengan dianutnya model pembangunan ekonomi bergaya kapitalis, telah merubah politik agraria dari populis ke kapitalis. UUPA lebih ditafsir untuk menjustifikasi kebijakan yang justru bertentangan dengan UUPA. Di bidang perundang-undangan, dilahirkan produk yang bertentangan dengan UUPA, sehingga muncul berbagai konflik agraria yang menempatkan petani di pihak yang selalu dikalahkan demi kepentingan pembangunan. Dengan adanya intervensi kekuatan imperialisme dalam berbagai bentuk paket kebijakan Neo-liberalisme, bentuk kebijakan pemerintah Indonesia pun telah melahirkan sekian banyak persoalan yang menyangkut hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya maupun hak sipil dan politik. Pemerintah juga melahirkan peraturan yang berpihak kepada kaum kapitalis yaitu UU No.7 Th.2004 Tentang SDA, UU No.18 Th. 2004 Tentang Perkebunan dan uu no.12 tahun 2012 tentang pengadaan lahan. Sangat terang-terangan pemerintah melanggar uud 1945.
Berdasarkan catatan KPA selama kepemimpinan rezim SBY,konflik agraria yang sangat besar: Dalam 8 tahun terakhir ada 618 konflik agraria di 28 provinsi, 350 kota / kabupaten dan 750 desa / kecamatan.Status konflik lahan mencapai 2,399,314.49 hektar, lebih dari 731 342 keluarga harus menghadapi ketidakadilan dan konflik agraria berkepanjangan di tanah mereka sendiri Konflik ini telah menewaskan 44 orang, 941 orang ditahan, 396 luka-luka dan 63 di antaranya mengalami luka serius karena terkena peluru aparat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar