forum pp
Jumat, 11 Oktober 2013
pendidikan gratis ilmiah demokratis dan bervisi kerakyatan
Pendidikan adalah hak tiap warga Negara dan pemerintah wajib membiayainya serta minimal 20% anggaran untuk pendidikan.sesuai ketentuan uud 1945 pasal 31 yang seharusnya menjadi dasar dari segala undang-undang dibawahnya.karena sesuai pembukaan undang-undand dasar pasal ini jelas menjadi cita-cita bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam pelaksanaanya pendidikan dialihfungsikan sebagai lahan bisnis lahan untuk mencari untung yang setinggi-tingginya yang kemudian dampaknya pendidikan takan pernah berkualitas dan pendidikan yang berkualitas hanya akan membentuk kelas berbeda tak sama rata. Sejatinya pendidikan itu memanusiakan manusia bukan untuk program pemerintah tapi itu adalah kewajiban yang harus dijalankan . Karena tanpa pendidikan orang takan pernah berfikir yang sebenarnya.
Bukan salah pelajar bila terjadi kemrosotan moral,tawuran dan lainya . itu merupakan kesalahan system pendidikan nasional yang tak berkualitas. Ditambah lagi kurikulum yang serba baru, siswa hanya dijadikan bahan percobaan,bahkan disebut barang produksi dari kurikulum.akhirnya ribuan kali berganti kurikulum bukanlah solusi itu hanya akan menambah biaya bagi pendidikan.apalagi dengan munculnya uu PT yang mengembalikan tanggung jawab pendidikan kepada orang tua bukan Negara ini bertolak belakang dengan ketentuan awal,Sampai muncul istilah “orang miskin dilarang sekolah”. Bagaimana mau menjadi kaya bila tidak diberikan pendidikan?????????????
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar